ROKAN HULU | gadabajranews.com — Gerak cepat Polsek Rambah Hilir menandai awal kepemimpinan Kapolsek Ipda Joni Saputra, S.Psi., CPHR. Baru sehari menjabat, ia bersama jajarannya berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di sebuah kafe kawasan Dusun Simpang D, Desa Rambah, Kamis (24/9/2026) dini hari.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Joni Saputra, S.Psi., CPHR., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rambah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Amri Yunal,S.M bersama personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kafe di Dusun Simpang D, Desa Rambah.
Setelah memastikan informasi tersebut, sekitar pukul 03.30 WIB, Kanit Reskrim bersama personel mendatangi lokasi dan mengamankan MTS alias J di salah satu kamar kafe.
Dengan disaksikan pemilik kafe, Syahrial Siregar, petugas melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah paper bag berwarna pink yang di dalamnya terdapat dompet bermotif macan warna cokelat hitam.
Saat memeriksa dompet tersebut, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang dan sembilan paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,12 gram.
Polisi turut mengamankan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil, tiga plastik klip ukuran sedang, satu sendok dari pipet, serta satu unit HP OPPO A17.
Dalam pemeriksaan awal, MTS alias J mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial D.
MTS alias J bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rambah Hilir Ipda Joni Saputra, S.Psi., CPHR., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami bersama jajaran akan terus berupaya menjaga wilayah hukum Polsek Rambah Hilir dari peredaran narkotika,” tegasnya.













