Kuantan Singingi, Gadabajranews.com – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing), di bawah jajaran Polda Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan. Tiga unit rakit PETI yang ditemukan di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, dimusnahkan langsung di lokasi, Jumat pagi (26/9/2025).

Penindakan ini dilakukan setelah Polres menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang kembali muncul di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidingrat, segera menginstruksikan Kapolsek Cerenti, AKP Benny A Siregar, untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Setibanya tim di lokasi, memang tidak ditemukan aktivitas tambang yang sedang berjalan. Namun kami menemukan tiga rakit dompeng yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI,” ujar AKBP Ricky dalam keterangannya.

Meskipun tidak tertangkap tangan saat beroperasi, ketiga rakit tersebut langsung dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak di tempat.
“Tiga rakit tersebut kami musnahkan untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk menggunakannya. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas PETI,” tegasnya.

Tak hanya melakukan penindakan, Polres Kuansing juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal, khususnya di sepanjang Sungai Kuantan yang selama ini rentan menjadi lokasi PETI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan. Bila masih ditemukan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKBP Ricky.













