Madiun, Gadabajranews.com – Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PT PLN (Persero) di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka. Pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Kasus ini terungkap setelah pihak PLN menerima banyak laporan masyarakat terkait pemadaman listrik di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo, selama periode 1 hingga 6 Mei 2026. Padahal, saat itu tidak ada agenda pemadaman listrik terencana dari PLN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PLN melakukan pengecekan ke beberapa gardu distribusi. Saat pemeriksaan berlangsung, panel travo ditemukan dalam kondisi terbuka dan sejumlah komponen penting berupa busbar atau plat tembaga penghubung beserta baterai accu diketahui hilang.
Akibat aksi pencurian tersebut, PLN diperkirakan mengalami kerugian awal sekitar Rp20 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT, helm, tas ransel, rompi keselamatan kerja, mesin impact, tang, berbagai kunci peralatan, uang tunai sebesar Rp469 ribu, serta dokumen inventaris milik PLN yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyamar sebagai petugas PLN yang tengah melakukan perbaikan gardu listrik. Modus tersebut dilakukan agar aktivitas pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Pelaku menggunakan atribut menyerupai petugas teknis PLN sehingga masyarakat mengira sedang ada pekerjaan perbaikan jaringan listrik,” ungkap pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi. Di wilayah hukum Polres Madiun saja, aksi pencurian tersebut diduga terjadi di 24 titik dengan total kerugian material mencapai sekitar Rp179,25 juta.
Tak hanya di Madiun, pelaku juga mengaku pernah beraksi di wilayah Bojonegoro dan Ponorogo dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di daerah lain.













