MadiunPemerintah

Gubernur Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Wali Kota

8
×

Gubernur Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Wali Kota

Sebarkan artikel ini

MADIUN,  GadabajraNews.com Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan roda pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Januari 2026.

Gubernur Khofifah menegaskan, penunjukan Plt Wali Kota Madiun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

“Apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026. Penunjukan Plt juga didasarkan pada siaran pers KPK yang dirilis pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun.

Khofifah menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, meskipun daerah sedang menghadapi situasi yang tidak mudah.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan penunjukan tersebut, F. Bagus Panuntun diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan Kota Madiun secara efektif serta menjaga kepercayaan publik hingga proses hukum yang berjalan memperoleh kepastian. (Eng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *