HukrimRiauRokan HuluTNI/POLRI

Simpan Ganja di Kompor dan Dinding, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Rambah Hilir

×

Simpan Ganja di Kompor dan Dinding, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Rambah Hilir

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, gadabajranews.com – Jajaran Polsek Rambah Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering pada Sabtu, 25/04/2026 sekira pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Dusun Kulim Jaya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Okto Wahyudi, S.Fil., M.M, berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu dan membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial V.Y (41) di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas terkait narkotika. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan kertas papir, kaca pirex, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap (bong), timbangan digital, serta sejumlah paket yang diduga berisi daun ganja kering. Barang tersebut ditemukan di beberapa titik tersembunyi di dalam rumah, termasuk di dalam kompor gas dan dinding papan. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Okto Wahyudi, S.Fil., M.M, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum berikutnya,” jelas Kapolsek.

Polsek Rambah Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *