ROKAN HULU, gadabajranews.com – Gerak cepat jajaran Polsek Rambah Hilir dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan kehilangan uang tunai sebesar Rp80 juta, personel kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Kamis, 21/05/2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Surau Tinggi Barat, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Rokan Hulu yang menginstruksikan seluruh jajaran agar responsif terhadap setiap laporan masyarakat serta mengedepankan langkah cepat dalam penanganan tindak pidana di wilayah hukum masing-masing.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait hilangnya uang tunai sebesar Rp80 juta milik korban berinisial S. Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor berinisial R, warga Kecamatan Rambah Hilir.
Berdasarkan keterangan yang diterima, uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam tas di kamar rumah korban diketahui telah berkurang sebesar Rp80 juta. Selain itu, petugas juga menemukan jejak mencurigakan di sekitar jendela kamar yang diduga menjadi akses keluar masuk pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi S.fil. MH langsung memimpin personel melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, petugas akhirnya memperoleh petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku berinisial A.F.
Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi di wilayah Dusun Surau Tinggi Barat. Namun saat hendak diamankan, terduga pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pasir Pengaraian.
Dengan sigap, personel Polsek Rambah Hilir langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp33.074.000 yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi,S.fil. MH. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan terukur.
“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas bagi kami untuk segera ditindaklanjuti. Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir,” ujar Kapolsek.
Kecepatan pengungkapan kasus tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Rambah Hilir juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.***













