PemerintahRiauRokan Hulu

Isu 500 Paket MBG Dikembalikan, SMKN 1 Bangun Jaya dan SPPG Payung Sekaki Buka Suara

×

Isu 500 Paket MBG Dikembalikan, SMKN 1 Bangun Jaya dan SPPG Payung Sekaki Buka Suara

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, Gadabajranews.com — Pemberitaan mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, mendapat bantahan dari pihak sekolah dan klarifikasi dari SPPG Payung Sekaki, Rabu (19/8/2026).

Salah satu informasi yang menjadi sorotan menyebut SMK Negeri 1 Bangun Jaya memulangkan sekitar 500 paket makanan MBG kepada SPPG Payung Sekaki. Namun, setelah dikonfirmasi langsung oleh awak media, pihak sekolah membantah informasi tersebut.

Kepala SMK Negeri 1 Bangun Jaya, Joko Sutanto, S.Si., M.M., mengatakan sekolah telah menerima program MBG selama sekitar delapan bulan untuk sekitar 950 penerima manfaat yang terdiri dari siswa, siswi, dan majelis guru.

Ia menegaskan, sekolah tidak pernah mengembalikan makanan MBG kepada SPPG Payung Sekaki, termasuk 500 paket sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

“MBG membantu memenuhi kebutuhan gizi siswa sekaligus meringankan beban keluarga. Program ini juga mendukung aktivitas belajar anak selama berada di sekolah,” ujar Joko.

Menurutnya, sekolah terus berkoordinasi dengan SPPG terkait menu, distribusi, kondisi makanan, maupun kendala teknis. Selama pelaksanaan program, pihak sekolah menyatakan belum pernah menerima makanan dalam kondisi basi atau tidak layak konsumsi.

SPPG Payung Sekaki Berikan Klarifikasi

Hardy Purwanto selaku vendor SPPG dan Siti Hasmayanti Monte dari Yayasan Bakti Rumah Peduli Kampar menyampaikan bahwa menurut pihaknya, pemberitaan sebelumnya belum didahului konfirmasi kepada pengelola yang terlibat langsung dalam pelaksanaan MBG.

Pihak pengelola juga memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi dan kelengkapan operasional SPPG kepada awak media.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, SPPG Payung Sekaki memiliki Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor ID31110078553120726 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.

SPPG tersebut juga memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Nomor 400.7.11.4/DINKES-P2P/1 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu yang berlaku sejak 2 Juni 2026 hingga 2 Juni 2031.

Selain itu, Yayasan Bakti Rumah Peduli Kampar memperoleh sertifikat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu atas partisipasi dalam sosialisasi dan dukungan terhadap pengelolaan lingkungan hidup terkait kegiatan SPPG.

Pengawasan dan Standardisasi

Dalam pelaksanaan MBG, higiene, sanitasi, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam operasional SPPG.

SLHS merupakan salah satu persyaratan penting untuk memastikan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dapur. Pengendalian keamanan pangan juga dapat dilakukan melalui penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), yaitu sistem untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya pada setiap tahapan pengelolaan makanan, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi.

Aspek lainnya meliputi jaminan kehalalan bahan dan proses pengolahan, kualitas makanan dan air, penanganan potensi alergi penerima manfaat, serta pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar operasional yang berlaku.

Pihak SPPG Payung Sekaki menyatakan persyaratan dan standar operasional tersebut telah dipenuhi sehingga pelayanan MBG hingga kini masih berjalan.

Hardy Purwanto menegaskan, program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat melalui keterlibatan sektor peternakan, pertanian, dan usaha masyarakat lainnya.

“Program MBG juga membuka peluang bagi masyarakat lokal seperti pertanian, usaha perternakan, dan lain nya menjadi bagian dari ekosistem perekonomian masyarakan tempatan atau lokal khususnya.” ujar Hardy.

Menurutnya, vendor SPPG berperan dalam mendukung keberhasilan program pemerintah dengan memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Sementara itu, Dede Yondereka Saputra selaku KA SPPG Dapur Tambusai Utara menjelaskan, pelayanan MBG telah berjalan sekitar delapan bulan dengan sekitar 2.600 penerima manfaat di wilayah Bangun Jaya dan Tambusai Utara.

Konfirmasi dan Verifikasi Penting dalam Pemberitaan

Perbedaan antara informasi yang sebelumnya beredar dengan keterangan pihak sekolah dan SPPG menunjukkan pentingnya konfirmasi dan verifikasi dalam pemberitaan, terutama terkait pelayanan publik.

Kontrol media terhadap program pemerintah tetap diperlukan. Namun, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga perlu diberi ruang untuk memberikan keterangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 menekankan kewajiban menguji informasi dan memberitakannya secara berimbang. Konfirmasi dan verifikasi bukan hambatan bagi pers, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *