Madiun, Gadabajranews.com — Pengungkapan kasus pembunuhan Sundari alias Mak Santi, pemilik warung di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, akhirnya menemui titik terang. Setelah buron selama sekitar tujuh bulan, pelaku berinisial PRJ alias SRT (46) berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun berkat pelacakan telepon seluler milik korban yang sempat hilang usai kejadian.
Kasus tragis tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (11/5/2026). Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia di warung miliknya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada 16 Oktober 2025.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” ungkap Kapolres.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban raib, di antaranya uang tunai dan satu unit telepon genggam Vivo Y16. Hilangnya ponsel tersebut kemudian menjadi kunci utama pengungkapan kasus.
Penyidik melakukan penelusuran aktivitas perangkat dan menemukan ponsel korban sempat aktif di beberapa daerah, mulai dari Demak, Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta. Polisi juga mendapati perangkat itu sempat digunakan untuk membuka akun TikTok milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Jejak digital tersebut akhirnya mengarah pada seorang pria yang sebelumnya pernah diamankan Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, dalam kasus dugaan pencurian kotak amal. Saat diperiksa, petugas menemukan ponsel milik korban berada dalam penguasaan pria tersebut. Namun kala itu perkara diselesaikan secara kekeluargaan sehingga yang bersangkutan sempat dilepaskan.
Berbekal identitas dan foto terduga pelaku, Satreskrim Polres Madiun kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pengejaran lintas daerah. Polisi sempat mendatangi alamat tersangka di Yogyakarta dan Boyolali, namun pelaku telah berpindah tempat.
Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo, memberikan informasi mengenai seorang pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di area masjid.
“Saat diamankan, tersangka membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter,” jelas Kemas.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu anak kunci yang dibawa tersangka diketahui cocok dengan gembok yang ditemukan di lokasi pembunuhan. Keterangan sejumlah saksi juga menguatkan keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian sebelum peristiwa berlangsung.
Polisi menduga pembunuhan terjadi ketika tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. Aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik dan menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam serta pencurian di wilayah Yogyakarta. Polisi juga menyebut pelaku kerap menyasar tempat ibadah untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.













