Magetan, Gadabajranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024. Nilai realisasi anggaran dalam perkara ini mencapai sekitar Rp242,9 miliar.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 65 saksi serta mengumpulkan ratusan alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Alat bukti yang kami peroleh telah cukup untuk meningkatkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” ujar Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kini menjabat Ketua DPRD periode 2024–2029. Selain itu, JML dan JMT yang juga merupakan anggota DPRD dua periode. Tiga tersangka lainnya yakni AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokkir DPRD yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Magetan selama periode 2020 hingga 2024. Total rekomendasi anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp242,9 miliar melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.
Dalam proses penyidikan, terungkap adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Modus yang digunakan antara lain penguasaan seluruh tahapan pengelolaan hibah oleh oknum anggota dewan, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran.
Selain itu, kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban disebut tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang terafiliasi dengan oknum dewan.
“Dalam praktiknya, aspirasi masyarakat hanya dijadikan dokumen administratif untuk meloloskan pencairan anggaran,” jelas Sabrul.
Penyidik juga menemukan adanya praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai dalih, serta pelaksanaan kegiatan yang dialihkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip swakelola. Bahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang hingga kini masih dalam proses pendalaman untuk dihitung secara pasti. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Sabrul menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memastikan besaran kerugian negara secara akurat. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Dana ratusan miliar tersebut seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan,” pungkasnya.













