MadiunTNI/POLRI

Curanmor di Area Persawahan Pilangkenceng Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

×

Curanmor di Area Persawahan Pilangkenceng Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

MADIUN, Gadabajranews.com – Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas.

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.

“Peristiwa ini terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di area persawahan dalam kondisi kunci masih menancap, kemudian ditinggal bekerja. Saat kembali, kendaraan sudah hilang,” jelasnya, saat press release pada Selasa (14/4/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti saat hendak menjual sepeda motor hasil curian,” tegas Kapolres.

Dalam proses penanganan hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkas Kemas Indra Natanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *