ROKAN HULU | gadabajranews.com Persidangan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torgandai kembali digelar pada Kamis (3/9/2026). Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas pembelaan yang sebelumnya diajukan terdakwa berinisial SR bersama penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. JPU juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, dalam pembelaannya, SR melalui penasihat hukumnya menyampaikan sejumlah argumentasi kepada Majelis Hakim. Salah satunya terkait mobil yang menjadi objek perkara, yang disebut telah dikembalikan kepada pihak PT Torgandai. SR juga menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Atas tanggapan tersebut, JPU tetap mempertahankan tuntutannya dan menyerahkan penilaian terhadap seluruh argumentasi para pihak kepada Majelis Hakim.
Setelah agenda tanggapan JPU selesai, Majelis Hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda persidangan berikutnya.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Status SR sebagai terdakwa tidak dapat dimaknai sebagai telah terbukti bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan Majelis Hakim melalui putusan pengadilan.
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan perkara tersebut.













