MadiunTNI/POLRI

Polres Madiun Kota Bongkar Dua Kasus Peredaran Pil LL, Tiga Orang Diamankan dengan Ribuan Butir Barang Bukti

×

Polres Madiun Kota Bongkar Dua Kasus Peredaran Pil LL, Tiga Orang Diamankan dengan Ribuan Butir Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

KOTA MADIUN, Gadabajranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita ribuan butir pil yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026). Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Lapak Kembul Sari, Jalan Bela Negara, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, serta Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Kasus pertama terungkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di kawasan Lapak Kembul Sari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Petugas kemudian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah gazebo.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu botol berwarna putih berisi 1.034 butir pil berwarna putih berlogo LL.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial L.U alias MAMEX (28).
Selain ribuan pil tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras ilegal, serta satu unit handphone merek Vivo.

Dari hasil pemeriksaan, transaksi pembelian obat keras tersebut diketahui bernilai Rp1.650.000.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli pil LL dengan menggunakan sistem pembayaran dan pengiriman langsung atau Cash on Delivery (COD) di kawasan Cafe Herta.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S.F alias WALUYO (20). Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada seorang lainnya berinisial I.K alias KETEL (28).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 800 butir pil LL yang disimpan dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli dan 100 butir pil LL dalam kotak bekas rokok. Petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan dua botol berisi pil LL dengan jumlah masing-masing 1.011 butir dan 992 butir. Dua unit handphone merek Poco dan Realme turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya petugas berhasil menangkap I.K alias KETEL pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan ribuan pil LL yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.

Polres Madiun Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *