ROKAN HULU | Gadabajranews.com- Menjelang penakbalan Pucuk Puak Rumah Pangka Balai yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli 2026 di Kahati, Yang Dipertuan Besar Raja Luhak Rambah XI, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M., menerbitkan Warkah Nomor 003/KR-WKH/VII/2026 tertanggal 11 Juli 2026 atau bertepatan dengan 26 Muharram 1448 Hijriah.
Dalam warkah itu, Raja Rambah menegaskan bahwa setiap penakbalan pimpinan pucuk puak di wilayah adat Luhak Rambah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan adat serta mendapat persetujuan Raja Rambah selaku pemegang otoritas adat.
Warkah tersebut juga disampaikan kepada Camat Rambah, Camat Rambah Samo, Camat Rambah Hilir, dan Camat Bangun Purba sebagai sikap resmi Raja Rambah bersama Kerapatan Adat Luhak Rambah terkait rencana penakbalan tersebut.
Raja Rambah menjelaskan bahwa sebelum tahun 2003, Puak Bangsawan Rumah Pangka Balai terdiri atas dua garis keturunan. Garis pertama merupakan keturunan Tengku Yahya Gelar Yang Dipertuan Muda dengan permaisurinya, Dondom, yang secara adat menjadi pemegang pucuk puak bergelar Yang Dipertuan Besar.
Adapun garis kedua adalah Rumah Rondah, yakni keturunan Tengku Yahya Gelar Yang Dipertuan Muda dari istri keduanya, Sa’diah, yang berasal dari Suku Ampu Pasir Jambu.
Raja Rambah juga menjelaskan bahwa pada 28 Mei 2003, almarhum H. Tengku Dachlan bergelar Sutan Zainal menetapkan kebijakan untuk merangkul garis keturunan Rumah Rondah ke dalam Puak Rumah Pangka Balai.
Menurut Raja Rambah XI, dr. Tengku Afrizal Dachlan,MM., gelar Yang Dipertuan Besar kebijakan tersebut hanya merupakan penyatuan dalam lingkungan keluarga dan tidak mengubah ketentuan adat mengenai hak menyandang gelar soko maupun hak menduduki jabatan Pucuk Puak Rumah Pangka Balai. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan adat, gelar tertinggi yang dapat disandang oleh keturunan garis Rumah Rondah adalah Sutan Jalil.
“Kami mengajak seluruh pemangku adat dan masyarakat untuk bersama-sama menghormati tatanan adat yang telah diwariskan para leluhur. Setiap penakbalan pucuk puak hendaknya dilaksanakan melalui mekanisme adat yang benar, sehingga marwah lembaga adat tetap terjaga, persatuan tetap terpelihara, dan nilai-nilai adat yang menjadi jati diri masyarakat Luhak Rambah dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang. Adat adalah perekat kebersamaan yang harus kita jaga bersama,” ujar Yang Dipertuan Besar Raja Luhak Rambah XI
Sehubungan dengan rencana penakbalan Pucuk Puak Rumah Pangka Balai pada 19 Juli 2026 di Kahati, Raja Rambah bersama Kerapatan Adat Luhak Rambah menyatakan tidak memberikan persetujuan maupun restu terhadap pelaksanaan prosesi tersebut.
Raja Rambah bersama Kerapatan Adat Luhak Rambah menetapkan bahwa keturunan Tengku Yahya dari Sa’diah dikembalikan ke garis keturunan Rumah Rondah sesuai tatanan silsilah adat yang berlaku. Dengan penetapan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi dibenarkan mengatasnamakan Rumah Pangka Balai dalam setiap urusan adat.
Raja Luhak Rambah XI mengimbau seluruh perangkat adat, meliputi Datuk-datuk, Ninik Mamak Suku Nan Tujuh, Sutan Na Opat, Mangaraja Na Tolu, Sutan Baratur, dan Mangaraja Barbaris, agar tidak menghadiri prosesi penakbalan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan adat yang berlaku.
Dalam warkah itu juga ditegaskan bahwa perangkat adat yang menghadiri prosesi tersebut dan terbukti melanggar ketentuan adat akan diproses melalui Sidang Kerapatan Adat Luhak Rambah. Penyelesaiannya akan dilakukan sesuai mekanisme serta tatanan adat yang berlaku.
Raja Luhak Rambah bersama Kerapatan Adat Luhak Rambah menegaskan sikapnya terhadap rencana penakbalan Pucuk Puak Rumah Pangka Balai sesuai ketentuan adat yang berlaku.













