HukrimRiauRokan HuluTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar Sabu 4,82 Gram di Ujung Batu

×

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar Sabu 4,82 Gram di Ujung Batu

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, gadabajranews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria berinisial D.A (35), yang berperan sebagai pengedar, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 4,82 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kutilang, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, SH, MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang saya pimpin langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, tiga lembar plastik klip kosong, satu kaca pirex, uang tunai sebesar Rp150.000, satu kotak rokok merek OnBold warna hitam, serta satu unit handphone android merek Redmi warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial M yang berada di Kota Pekanbaru. Namun hingga saat ini, nomor kontak pemasok tersebut sudah tidak aktif.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambah IPTU Dendy.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *