RiauRokan HuluTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika di Kunto Darussalam, Sita Barang Bukti 5,66 Gram Sabu

×

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika di Kunto Darussalam, Sita Barang Bukti 5,66 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | gadabajranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial JA alias I (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (12/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram, timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, sendok dari pipet plastik, tas merah, uang tunai Rp550 ribu, serta satu unit handphone merek OPPO.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.15 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, IPDA Sudarma Wijaya, S.H., M.H. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan JA di rumah tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial O yang disebut berada di Kecamatan Ujung Batu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H., mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *