PemerintahRiauRokan Hulu

Sidang Berlanjut, Tiga Saksi PT Torganda Beberkan Fakta Pengembalian Mobil Xenia

×

Sidang Berlanjut, Tiga Saksi PT Torganda Beberkan Fakta Pengembalian Mobil Xenia

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU,Gadabajranews.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stevano Aron Marbun, S.H., M.H.

Ketiga saksi dari PT Torganda dimintai keterangan terkait kronologi peristiwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai kendaraan yang menjadi objek perkara.

Di bawah sumpah, ketiga saksi pada pokoknya memberikan keterangan yang sama, yakni mobil Xenia tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa SR kepada pihak perusahaan. Mereka juga menerangkan bahwa pengembalian kendaraan dilakukan setelah perkara dilaporkan ke kepolisian melalui Laporan Polisi (LP).

Keterangan para saksi menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan dan akan dipertimbangkan majelis hakim bersama seluruh alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Meski kendaraan telah dikembalikan, pihak PT Torganda tetap melanjutkan proses hukum. Berdasarkan keterangan di persidangan, perusahaan menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sedang diperiksa.

Secara hukum, pengembalian barang yang diduga menjadi objek tindak pidana tidak otomatis menghentikan proses pidana. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Selama sidang, Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan mengenai proses penguasaan kendaraan, waktu pengembalian, serta kondisi mobil saat diterima kembali oleh pihak perusahaan. Sementara itu, terdakwa beserta penasihat hukumnya juga diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan, pembelaan, hingga putusan majelis hakim.

Hingga saat ini, belum ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah ataupun tidak bersalah. Oleh karena itu, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sementara terdakwa tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *