BeritaRiauRokan Hulu

Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Resmi Dilaporkan ke Polres Rokan Hulu

×

Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Resmi Dilaporkan ke Polres Rokan Hulu

Sebarkan artikel ini

Pasir Pangaraian,(Rohul) Gadabajranews.com – Dugaan tindak pidana penembakan terhadap seorang warga di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, resmi dilaporkan ke Polres Rokan Hulu pada Rabu (15/4/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Ramses Hutagaol, S.H., M.H. & Rekan kepada Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim, mewakili klien mereka, Ridwan Azis alias Aji (31), seorang buruh harian lepas.

Kuasa hukum korban, Ramses Hutagaol, menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Maret 2026 di area perkebunan kelapa sawit milik seorang warga bernama Era Gusriani, yang berada di Desa Kepenuhan Barat.

Menurut keterangan pihak pelapor, saat itu korban berada di lokasi kebun dan diduga mengalami penembakan menggunakan senapan angin oleh seorang terlapor yang disebut merupakan keluarga dari pemilik kebun. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa peringatan yang semestinya.

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian punggung. Hingga pertengahan April 2026, kuasa hukum menyebutkan proyektil peluru diduga masih berada di dalam tubuh korban.

“Berdasarkan keterangan klien kami, peluru tersebut belum dikeluarkan dan masih menimbulkan keluhan fisik, termasuk rasa tidak nyaman pada tubuh,” ujar Ramses.

Terkait dugaan adanya pencurian buah kelapa sawit, pihak kuasa hukum menyatakan tidak membenarkan perbuatan melawan hukum dalam bentuk apa pun. Namun demikian, mereka juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dijustifikasi.

“Kami tidak membenarkan dugaan pencurian. Namun, tindakan main hakim sendiri apalagi sampai menimbulkan luka, tentu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Ramses juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian, dengan tanda bukti penerimaan oleh petugas.

Dalam laporan yang disampaikan, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya surat kuasa, dokumentasi kondisi korban, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Pihak kuasa hukum menilai dugaan peristiwa tersebut mengarah pada tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *