ROKAN HULU | gadabajranews.com — Polsek Rambah Hilir mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Suka Makmur, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Joni Saputra, S.Psi., CPHR, menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan transaksi sabu dengan berkoordinasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu dan bergerak cepat memerintahkan personel melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Suka Makmur dan mengamankan dua pria berinisial M dan R. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu plastik klip berisi dugaan sabu di bawah karpet dan satu plastik asoy merah berisi dugaan ganja kering di atas pengeras suara.
Polisi menyita sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan ganja kering seberat 2,42 gram. Barang bukti lainnya meliputi satu kotak rokok merek Coffe Stik berisi lintingan rokok, satu ponsel Realme berwarna ungu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu kaca pireks.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, M mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial I dan ganja dari pria berinisial Ir. Sementara itu, R mengakui kepemilikan lintingan rokok yang turut diamankan.
Kedua pria beserta barang bukti kini berada di Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik selanjutnya menyiapkan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.













