RiauRokan HuluTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Rokan IV Koto

×

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Rokan IV Koto

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU,Gadabajranews.com – Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial P (34) di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gisrianto, M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 0,45 gram, alat hisap sabu, kaca pireks, uang tunai Rp1.100.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif metamfetamina.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat,” tegas IPTU Dendy.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

Editor: R.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *