RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tandun Amankan Pria dengan 3,04 Gram Sabu di Desa Tandun

×

Polsek Tandun Amankan Pria dengan 3,04 Gram Sabu di Desa Tandun

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | gadabajranews.com – Polsek Tandun mengamankan seorang pria berinisial S (40) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita satu paket diduga sabu dengan berat 3,04 gram dan satu unit handphone merek Oppo berwarna ungu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H., mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu di kantong belakang sebelah kanan tersangka. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku menyimpan barang tersebut untuk digunakan bersama teman-temannya.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine sementara terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H., mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba dan melindungi generasi muda dari bahayanya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *